" SATUAN TUGAS BANTUAN KOMUNIKASI RAPI KOTA BANJARBARU TERDIRI UNSUR ANGGOTA RAPI KECAMATAN BANJARBARU UTARA, KECAMATAN BANJARBARU SELATAN, KECAMATAN CEMPAKA, KECAMATAN LANDASAN ULIN DAN KECAMATAN LIANG ANGGANG "
banner

Sabtu, 30 Mei 2009

Fungsi dan Tugas antara RAPI dan ORARI

Sabtu, 30 Mei 2009

FUNGSI DAN TUGAS

ANTARA RAPI DAN ORARI


RAPI berdasarkan Kepmen Parpostel No. 92 Th 1994 Tentang Telekomunikasi menjelaskan :


“ RAPI adalah satu-satunya wadah yang syah dan diakui oleh Pemerintah sebagai lembaga / organisasi penyelenggara KRAP“.


Yang dimaksud dengan KRAP adalah Komunikasi Radio Antar Penduduk. Sedangkan yang termasuk adalam katagori KRAP adalah bentuk komunikasi perorangan dimana antara penduduk yang satu dengan penduduk yang lain terjadi komunikasi, misalnya komunikasi antar anggota masyarakat, paguyuban, komunikasi antar anggota BPK/ Club Emergency, komunikasi Pemilu, dll.


Sedangkan ORARI adalah wadah/ lembaga yang diakui oleh Pemerintah sebagai penyelenggara Tehnik Komunikasi dan Elektronik.


Karenanya untuk menjadi anggota ORARI harus memenuhi tahapan ujian yang dtentukan serta tergolong dalam beberapa tingkatan yang menandakan tingkat ketrampilan pemilik izin. contoh seorang yang mempunyai YC7.../ YB7... paling tidak, pernah melakukan komunikasi di 2 negara dan memiliki kemampuan memperbaiki perangkat alkom dan olah pasang antena.


Kenyataan sekarang berdasarkan fakta, suka atau tidak suka, keberadaan dan fungsi serta tugas ORARI banyak disalah gunakan.


Kenapa ORARI oleh pemerintah dijadikan sebagai Cadangan Komunikasi Nasional ?. itu karena ORARI bukan wadah komunikasi sosial kemasyarakatan, melainkan wadah untuk komunikasi tentang teknik komunikasi dan ketrampilan elektronik, itulah sebabnya pelaksanaan Komunikasi Bencana,penyelenggaraan diserahkan kepada RAPI. Namun apabila RAPI tidak sanggup untuk melakukannya,maka tugas RAPI diambil alih oleh ORARI. inilah yang dimaksud dengan "ORARI sebagai Cadangan Komunikasi Nasional".


Lebih jelas, dapat anda baca dan pelajari dalam UU dan Keputusan Menteri terkait perihal Kedudukan, Tugas dan Fungsi masing-masing Organisasi.


Salah satu UU yang menjelaskan perihal tugas dan fungsi antara RAPI dan ORARI adalah UUD RI No. 52 Th 2000, Tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI yaitu :


Pasal 41

(1) Kegiatan amatir radio sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 40 huruf a digunakan untuk saling

berkomunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan

teknik radio dan elektronik.

(2) Kegiatan amatir radio dapat digunakan untuk penyampaian berita marabahaya, bencana alam, pencarian

dan pertolongan (SAR).

Pasal 42

(1) Kegiatan komunikasi radio antar penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b digunakan untuk

saling berkomunikasi tentang kegiatan sosial kemasyarakatan.

(2) Kegiatan komunikasi radio antar penduduk dapat digunakan untuk penyampaian berita marabahaya, bencana

alam, pencaian dan pertolongan (SAR).


Sumber : Buku Panduan RAPI Daerah 19 Kalimantan Selatan

0 comments:

:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Page copy protected against web site content infringement by Copyscape
" Gunakan Bahasa Indonesia Yang Benar dan Kode Sepuluh Yang Baik, Jangan Lupa Untuk Mengisi Buku Tamu Yang Tersedia, Berikan Masukan Kesan dan Pesan Anda Atau Layangkan Ke Email : rapi_banjarbaru@yahoo.co.id "
Bencana
 
beckround

Buku Tamu Anda


ShoutMix chat widget
free counters
beckround

Nomor Telpon Penting

  • UPTD BPK Banjarbaru : 0511-47719322
  • Polsek Ulin : 0511-4705210
  • Polsek Cempaka : 0511-4777110
  • Polsek Banjarbaru : 0511-4772533
  • Polres Banjarbaru : 0511-4772266
  • Polantan Banjarbaru : 0511-4772033
  • BPK Walut : 081349469667
  • BPK Scorpio : 081349630681
  • BPK Kombasa : 081521668069
  • BPK Kembar : 08125056177
  • BPK Insar : 0511-6204510, 085828152786, 081348010101
  • BPK Belpas : 081348207249

Masukkan Code ini K1-F278C4-5
untuk berbelanja
Adsense Indonesia

Harga Blog Ini :

minima green fragmentary