FUNGSI DAN TUGAS
ANTARA RAPI DAN ORARI
RAPI berdasarkan Kepmen Parpostel No. 92 Th 1994 Tentang Telekomunikasi menjelaskan :
“ RAPI adalah satu-satunya wadah yang syah dan diakui oleh Pemerintah sebagai lembaga / organisasi penyelenggara KRAP“.
Yang dimaksud dengan KRAP adalah Komunikasi Radio Antar Penduduk. Sedangkan yang termasuk adalam katagori KRAP adalah bentuk komunikasi perorangan dimana antara penduduk yang satu dengan penduduk yang lain terjadi komunikasi, misalnya komunikasi antar anggota masyarakat, paguyuban, komunikasi antar anggota BPK/ Club Emergency, komunikasi Pemilu, dll.
Sedangkan ORARI adalah wadah/ lembaga yang diakui oleh Pemerintah sebagai penyelenggara Tehnik Komunikasi dan Elektronik.
Karenanya untuk menjadi anggota ORARI harus memenuhi tahapan ujian yang dtentukan serta tergolong dalam beberapa tingkatan yang menandakan tingkat ketrampilan pemilik izin. contoh seorang yang mempunyai YC7.../ YB7... paling tidak, pernah melakukan komunikasi di 2 negara dan memiliki kemampuan memperbaiki perangkat alkom dan olah pasang antena.
Kenyataan sekarang berdasarkan fakta, suka atau tidak suka, keberadaan dan fungsi serta tugas ORARI banyak disalah gunakan.
Kenapa ORARI oleh pemerintah dijadikan sebagai Cadangan Komunikasi Nasional ?. itu karena ORARI bukan wadah komunikasi sosial kemasyarakatan, melainkan wadah untuk komunikasi tentang teknik komunikasi dan ketrampilan elektronik, itulah sebabnya pelaksanaan Komunikasi Bencana,penyelenggaraan diserahkan kepada RAPI. Namun apabila RAPI tidak sanggup untuk melakukannya,maka tugas RAPI diambil alih oleh ORARI. inilah yang dimaksud dengan "ORARI sebagai Cadangan Komunikasi Nasional".
Lebih jelas, dapat anda baca dan pelajari dalam UU dan Keputusan Menteri terkait perihal Kedudukan, Tugas dan Fungsi masing-masing Organisasi.
Salah satu UU yang menjelaskan perihal tugas dan fungsi antara RAPI dan ORARI adalah UUD RI No. 52 Th 2000, Tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI yaitu :
Pasal 41
(1) Kegiatan amatir radio sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 40 huruf a digunakan untuk saling
berkomunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan
teknik radio dan elektronik.
(2) Kegiatan amatir radio dapat digunakan untuk penyampaian berita marabahaya, bencana alam, pencarian
dan pertolongan (SAR).
Pasal 42
(1) Kegiatan komunikasi radio antar penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b digunakan untuk
saling berkomunikasi tentang kegiatan sosial kemasyarakatan.
(2) Kegiatan komunikasi radio antar penduduk dapat digunakan untuk penyampaian berita marabahaya, bencana
alam, pencaian dan pertolongan (SAR).
Sumber : Buku Panduan RAPI Daerah 19 Kalimantan Selatan
0 comments:
Posting Komentar