" SATUAN TUGAS BANTUAN KOMUNIKASI RAPI KOTA BANJARBARU TERDIRI UNSUR ANGGOTA RAPI KECAMATAN BANJARBARU UTARA, KECAMATAN BANJARBARU SELATAN, KECAMATAN CEMPAKA, KECAMATAN LANDASAN ULIN DAN KECAMATAN LIANG ANGGANG "
banner

Selasa, 12 Mei 2009

Keberadaan Organisasi RAPI Kota Banjarbaru

Selasa, 12 Mei 2009

KEBERADAAN ORGANISASI RAPI KOTA BANJARBARU

DASAR

Pasal 8 ART tentang kewajiban anggota RAPI (1,2,5,6 dan 7)

1. Problema

1. Keberadaan Organisasi RAPI Kota Banjarbaru sampai saat ini di anggap vakum karena angota RAPI maupun simpatisan yang sering bekerja pada frequensi RAPI 2 meter band, khususnya di Kota Banjarbaru banyak yang 10.50 (stand by).

2. Keluarga Besar RAPI frequensi (KBRF) Kota Banjarbaru tidak ada lagi tali melaksanakan Jaringan Komunikasi, padahal kegiatan ini sangat penting untuk bersilaturahmi antara anggota RAPI dan simpatisan dalam rangka memper-erat tali persaudaraan.

3. Bantuan Komunikasi (Bankom) dari RAPI sebagai tugas dan kewajiban anggota RAPI tidak dapat terpenuhi baik dalam penanganan penanggulangan bencana ataupun memenuhi permintaan Pemerintah Kota Banjarbaru dalam seperti Bankom Pemilu, Pilpres, Arus Mudik lebaran, dan lain sebagainya.

2. Dasar Pemikiran

1. Menyikapi permasalahan ini perlu diadakan pertemuan informal para anggota RAPI Kota Banjarbaru yang peduli akan kelangsungan roda organisasi ini.

2. Menindaklanjuti pertemuan informal agar segera dibentuk panitia untuk memecahkan bersama-sama permasalahan tersebut dengan musyawarah mufakat. tau Musyawarah Anggota.

3. Menampung saran dan pendapat setiap anggota yang hadir untuk dibahas pada rapat anggota

4. Mengutamakan kepentingan organisasi sesuai dengan sifatnya sosial kemasyarakatan, gotong royong dan sebagai tradisi urang Banjar sangat perlu diciptakan kembali Urunan Gawi Sabarataan (berkumpul bersama-sama/ bekerjasama).

3. Kesimpulan

1. Sebagai aturan bermusyawarah kita berpegang kepada AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) RAPI.

2. Menetapkan waktu dan tempat serta kesiapan anggota untuk melaksanakan Musyawarah anggota dan memilih figure Ketua yang mau bekerjasama untuk kepentingan sosial, masyarakat dan Pemerintah Kota Banjarbaru, apakah dengan pemilihan langsung atau dengan cara aklamasi.

3. Mengundang sepenuhnya kepada Ketua terpilih untuk membentuk Kepengurusan Keluarga Besar RAPI Frequensi Kota Banjarbaru.

4. Mengundang/ menghadirkan Pejabat Pemerintah yang berhubungan dengan penanganan Komunikasi Radio 2 meter band untuk memberikan saran dan pendapat serta arahan yang tepat guna.

Banjarbaru, 30April 2009

0 comments:

:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Page copy protected against web site content infringement by Copyscape
" Gunakan Bahasa Indonesia Yang Benar dan Kode Sepuluh Yang Baik, Jangan Lupa Untuk Mengisi Buku Tamu Yang Tersedia, Berikan Masukan Kesan dan Pesan Anda Atau Layangkan Ke Email : rapi_banjarbaru@yahoo.co.id "
Bencana
 
beckround

Buku Tamu Anda


ShoutMix chat widget
free counters
beckround

Nomor Telpon Penting

  • UPTD BPK Banjarbaru : 0511-47719322
  • Polsek Ulin : 0511-4705210
  • Polsek Cempaka : 0511-4777110
  • Polsek Banjarbaru : 0511-4772533
  • Polres Banjarbaru : 0511-4772266
  • Polantan Banjarbaru : 0511-4772033
  • BPK Walut : 081349469667
  • BPK Scorpio : 081349630681
  • BPK Kombasa : 081521668069
  • BPK Kembar : 08125056177
  • BPK Insar : 0511-6204510, 085828152786, 081348010101
  • BPK Belpas : 081348207249

Masukkan Code ini K1-F278C4-5
untuk berbelanja
Adsense Indonesia

Harga Blog Ini :

minima green fragmentary