KEBERADAAN ORGANISASI RAPI
DASAR
Pasal 8 ART tentang kewajiban anggota RAPI (1,2,5,6 dan 7)
1. Problema
1. Keberadaan Organisasi RAPI Kota Banjarbaru sampai saat ini di anggap vakum karena angota RAPI maupun simpatisan yang sering bekerja pada frequensi RAPI 2 meter band, khususnya di Kota Banjarbaru banyak yang 10.50 (stand by).
2. Keluarga Besar RAPI frequensi (KBRF) Kota Banjarbaru tidak ada lagi tali melaksanakan Jaringan Komunikasi, padahal kegiatan ini sangat penting untuk bersilaturahmi antara anggota RAPI dan simpatisan dalam rangka memper-erat tali persaudaraan.
3. Bantuan Komunikasi (Bankom) dari RAPI sebagai tugas dan kewajiban anggota RAPI tidak dapat terpenuhi baik dalam penanganan penanggulangan bencana ataupun memenuhi permintaan Pemerintah Kota Banjarbaru dalam seperti Bankom Pemilu, Pilpres, Arus Mudik lebaran, dan lain sebagainya.
2. Dasar Pemikiran
1. Menyikapi permasalahan ini perlu diadakan pertemuan informal para anggota RAPI Kota Banjarbaru yang peduli akan kelangsungan roda organisasi ini.
2. Menindaklanjuti pertemuan informal agar segera dibentuk panitia untuk memecahkan bersama-sama permasalahan tersebut dengan musyawarah mufakat. tau Musyawarah Anggota.
3. Menampung saran dan pendapat setiap anggota yang hadir untuk dibahas pada rapat anggota
4. Mengutamakan kepentingan organisasi sesuai dengan sifatnya sosial kemasyarakatan, gotong royong dan sebagai tradisi urang Banjar sangat perlu diciptakan kembali Urunan Gawi Sabarataan (berkumpul bersama-sama/ bekerjasama).
3. Kesimpulan
1. Sebagai aturan bermusyawarah kita berpegang kepada AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) RAPI.
2. Menetapkan waktu dan tempat serta kesiapan anggota untuk melaksanakan Musyawarah anggota dan memilih figure Ketua yang mau bekerjasama untuk kepentingan sosial, masyarakat dan Pemerintah Kota Banjarbaru, apakah dengan pemilihan langsung atau dengan cara aklamasi.
3. Mengundang sepenuhnya kepada Ketua terpilih untuk membentuk Kepengurusan Keluarga Besar RAPI Frequensi Kota Banjarbaru.
4. Mengundang/ menghadirkan Pejabat Pemerintah yang berhubungan dengan penanganan Komunikasi Radio 2 meter band untuk memberikan saran dan pendapat serta arahan yang tepat guna.
Banjarbaru, 30April 2009
0 comments:
Posting Komentar